• Profil
    • Sejarah
    • Budaya Kerja
    • Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Indikator Kinerja Utama
  • Informasi Publik
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Informasi Setiap Saat
  • Pelayanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Direktori Pelayanan
      • SOP 2022
      • Infografis Direktori Pelayanan 2023
    • Layanan Pengaduan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Jaminan Layanan
  • Aplikasi
    • SIPINTER
    • SINERGI
    • HELPDESK
    • Sijafung
  • PPID
Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
LLDIKTI9
  • Profil
    • Sejarah
    • Budaya Kerja
    • Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Indikator Kinerja Utama
  • Informasi Publik
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Informasi Setiap Saat
  • Pelayanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Direktori Pelayanan
      • SOP 2022
      • Infografis Direktori Pelayanan 2023
    • Layanan Pengaduan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Jaminan Layanan
  • Aplikasi
    • SIPINTER
    • SINERGI
    • HELPDESK
    • Sijafung
  • PPID
LLDIKTI9
Home»Pengumuman»Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
Pengumuman

Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

adminBy admin8 September 2021Updated:10 Oktober 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Nomor Surat: 7812/WS.00.05/LL9/2021
Tanggal: 8 September 2021

Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX

Menindaklanjuti berbagai informasi dari masyarakat terkait beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh dengan dalih Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) dan Kelas Pengembangan (KP), tanpa mengurangi rasa hormat kepada penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi yang berupaya mencerdaskan anak bangsa di berbagai wilayah di Indonesia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 71 poin (h) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa izin dari Menteri dapat dikenai sanksi administratif berat.
  2. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan PJJ dalam bentuk mata kuliah berdasarkan izin pemimpin perguruan tinggi setelah memperoleh pertimbangan senat. Mata kuliah yang dapat diselenggarakan dengan PJJ bentuk mata kuliah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum Program Studi. Lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib memiliki izin Menteri.
  3. Penyelenggaraan PJJ selama pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  4. Perguruan Tinggi dilarang untuk menyelenggarakan kelas jauh atau Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), yaitu Program Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota yang tidak berbatasan langsung dengan lokasi Kampus Utama, tanpa izin dari Menteri.
  5. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program Studi di kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan lokasi Kampus Utama (Kelas Pengembangan), harus membangun sarana dan prasarana untuk proses pembelajaran yang minimal sama kualitasnya dengan Kampus Utama. Pembukaan Kelas Pengembangan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara. Rekomendasi akan diberikan oleh LLDIKTI Wialyah IX Sultan Batara setelah dilakukan proses evaluasi kesiapan sarana dan prasarana, termasuk evaluasi standar Learning Managemen System (LMS) untuk mendukung proses pembelajaran secara daring.
  6. PTS yang melakukan PSDKU dan atau KP tanpa izin Menteri atau LLDIKTI, mohon segera membuat laporan ke Kementerian dan/atau LLDIKTI.
  7. LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara akan melakukan Binwasdal terhadap PTS yang masih terindikasi melakukan PSDKU dan atau KP, baik yang dilaporkan masyarakat maupun indikasi lain dari sumber yang terpercaya.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara
Prof.Dr.Ir. Jasruddin, M.Si

surat dapat diunduh melalui:
https://fcvgm-my.sharepoint.com/:b:/g/personal/munawir_razak_365office_biz/EXYBZVd5DppMkGzD9UO5qB0BvCS0Y3OiVVOx1qwzNkG1Zg?e=aXkr22

Surat-LLDIKTI-9-Larangan-Kelas-JauhDownload
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
admin
  • Website

Related Posts

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Sriwijaya Masa Tugas 2023-2027

11 Mei 2023By Decy Wahyuni

Sosialisasi Dosen yang Bertridharma di Luar Kampus dan Jumlah Program Studi yang Bekerjasama dengan Mitra

11 Mei 2023By Decy Wahyuni

Permohonan Sosialisasi Pendaftaran Peserta Program Non-Degree Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi Tahun 2023

10 Mei 2023By Decy Wahyuni

Comments are closed.

Update Terbaru

LLDIKTI IX menerima Penghargaan sebagai Pengelola Program KIP Kuliah Terbaik

30 Mei 2023

Kepala LLDIKTI IX: “Luar Biasa ITKES Muhammadiyah Sidrap, Perguruan Tinggi ke-7 Mendapatkan Sertifikat RPL”

26 Mei 2023

Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan SPMI

19 Mei 2023

Sosialisasi Dosen yang Berkegiatan Tridharma di Luar Kampus

17 Mei 2023

LLDIKTI IX Gelar Jalan Sehat Meriahkan Semarak Bulan Merdeka Belajar 2023

14 Mei 2023
  • Berita PT

Kepala LLDIKTI IX: Luar Biasa ITK Permata Ilmu Maros Sebulan Dua Kali Terima SK Prodi Baru

30 Juni 2022

Kepala LLDIKTI IX Serahkan SK Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka

15 Juni 2022

Andi Lukman Tantang STIEM Bongaya dan UKI Paulus Makassar Buka Prodi S3 Doktor

9 Mei 2022

Penyerahan SK Izin Pendirian Institut Teknologi Dan Bisnis Arungpalakka Di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

14 Maret 2022

Pelantikan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara

21 Januari 2022

Komentar Terbaru

  1. Sitti Arni mengenai Serial workshop penguatan jurnal ilmiah di lingkungan Pendidikan Tinggi21 Mei 2022

    Luar Biasa

  2. Sitti Arni mengenai Serial workshop penguatan jurnal ilmiah di lingkungan Pendidikan Tinggi21 Mei 2022

    armist1903@gmail.com

  3. Dr. Muhammad Rifai, M.Pd mengenai Permintaan Data Penjaminan Mutu13 Juli 2021

    Terimakasih

  4. Ibrahim mengenai Penerimaan CPNS LLDIKTI Wilayah IX Tahun 2021 (Diperpanjang)10 Juli 2021

    tidak ada formasinya pak.

  5. Ibrahim mengenai Penerimaan CPNS LLDIKTI Wilayah IX Tahun 202110 Juli 2021

    tidak ada formasinya pak.

Layanan
  • Helpdesk
  • Sipinter
  • Sinergi
  • Sijafung

Jalan Bung, KM. 09 Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, 90245
Tel: (0411) 586201/586202
Whatsapp : 081144401835
E-mail: info.lldikti9@kemdikbud.go.id
Pengaduan: WBS & LAPOR!

© 2023 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX
  • Home
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.