LLDikti Wilayah IX, dalam upaya meningkatkan alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) untuk perguruan tinggi swasta (PTS), menggelar kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh pimpinan PTS dan operator KIP-K pada hari Jumat, 18 Agustus 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ridwan Saleh Mattayang dengan kolaborasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk KepalaLLDIKTI IX, Andi Lukman, Kepala Pokja Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Sistem Informasi, H. Lusman, serta Ketua Tim Kemahasiswaan, Sitti Rahmawati. Dua narasumber utama yang dihadirkan dalam sosialisasi ini adalah Abdul Kahar, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, dan Ridwan, Auditor Ahli Muda Itjen Kemendikbudristek.
Dalam sambutannya, Andi Lukman menyampaikan tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini, yaitu untuk mengatasi tantangan alokasi kuota KIP K yang menurun hingga 50% secara nasional. Ia menyoroti perlunya pendekatan baru dalam alokasi kuota agar PTS dapat berkontribusi secara optimal dalam program KIP K.
Abdul Kahar, sebagai narasumber pertama, memaparkan skema terbaru Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk tahun 2023. Dalam kebijakan ini terdapat dua skema pembiayaan beasiswa, yaitu Skema 1: KIP Kuliah, dan Skema 2: Bantuan Biaya Pendidikan. Skema ke-2 ini menjadi inovasi baru dalam pembiayaan beasiswa, dengan memberikan bantuan biaya pendidikan bersifat co-funding. Mahasiswa semester 3, 5, dan 7 dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dengan batas maksimal Rp. 2.400.000.
Sesi akhir acara disampaikan oleh Ridwan, yang memberikan paparan tentang potensi masalah dalam Program Indonesia Pintar – Pendidikan Tinggi (KIP-K). Sebagai seorang Auditor, Ridwan menyajikan beberapa masalah yang ditemukan, termasuk kesalahan dalam verifikasi PTS dan hasil validasi LLDikti terhadap usulan KIP Kuliah. Salah satu contohnya adalah adanya ketidaksesuaian data nilai penghasilan orangtua pada surat keterangan tidak mampu dengan informasi yang diunggah dalam akun KIP K. Ketidaksesuaian semacam ini dapat menyebabkan seorang calon penerima KIP K dianggap tidak layak untuk diusulkan.
Andi Lukman mengakhiri acara dengan harapannya bahwa wawasan yang diberikan oleh kedua narasumber ini akan membantu LLDIKTI IX mencapai target alokasi kuota KIP K yang lebih baik, mendekati 100%, melalui skema-skema baru yang diperkenalkan. Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan solusi terbaik bagiLLDIKTI IX dalam menjalankan program KIP K guna mendukung akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan berkeadilan.















