History

Lembaya Higher Education Services Region IX

sejarah-img-1
1968-1975​
17 Februari 1968: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968, dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Wilayah KOPERTI: KOPERTI Wilayah VII mencakup provinsi-provinsi seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya (Papua).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies, purus lectus malesuada libero, sit amet commodo magna eros quis urna.
1968-1975​
17 April 1975: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975, yang membatasi ruang lingkup pelayanan KOPERTI hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta. Dengan demikian, nama KOPERTI berubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies, purus lectus malesuada libero, sit amet commodo magna eros quis urna.
sejarah-img-2
sejarah-img-3
1990-2013​
15 Maret 1990: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan No. 0135/O/1990, yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta. Pada waktu ini, wilayah kerja KOPERTIS diperluas menjadi 12 wilayah, dan KOPERTIS Wilayah VII terbagi menjadi dua wilayah, yaitu: KOPERTIS Wilayah IX yang melayani provinsi-provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. KOPERTIS Wilayah XII yang melayani Provinsi Maluku dan Irian Jaya (Papua).
2013: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2013 mengubah struktur organisasi KOPERTIS dan kembali memperluas wilayah kerja KOPERTIS menjadi 14 wilayah, dengan penambahan KOPERTIS Wilayah XIII untuk Aceh dan KOPERTIS Wilayah XIV untuk Papua.
2013-Now
2018: Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KOPERTIS bertransformasi menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI.
2020: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI memekarkan wilayah kerja LLDIKTI, termasuk Wilayah IX yang melayani Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, sementara wilayah sebelumnya seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara dipisahkan ke wilayah lain (Wilayah XVI).
sejarah-img-4
sejarah img 1
1968-1975
17 Februari 1968: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968, dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Wilayah KOPERTI: KOPERTI Wilayah VII mencakup provinsi-provinsi seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya (Papua).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies, purus lectus malesuada libero, sit amet commodo magna eros quis urna.
sejarah img 2
1968-1975
17 April 1975: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975, yang membatasi ruang lingkup pelayanan KOPERTI hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta. Dengan demikian, nama KOPERTI berubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies, purus lectus malesuada libero, sit amet commodo magna eros quis urna.
sejarah img 3
1990-2013
15 Maret 1990: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan No. 0135/O/1990, yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta. Pada waktu ini, wilayah kerja KOPERTIS diperluas menjadi 12 wilayah, dan KOPERTIS Wilayah VII terbagi menjadi dua wilayah, yaitu: KOPERTIS Wilayah IX yang melayani provinsi-provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. KOPERTIS Wilayah XII yang melayani Provinsi Maluku dan Irian Jaya (Papua).
2013: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2013 mengubah struktur organisasi KOPERTIS dan kembali memperluas wilayah kerja KOPERTIS menjadi 14 wilayah, dengan penambahan KOPERTIS Wilayah XIII untuk Aceh dan KOPERTIS Wilayah XIV untuk Papua.
sejarah img 4
2013-Now
2018: Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KOPERTIS bertransformasi menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI.
2020: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI memekarkan wilayah kerja LLDIKTI, termasuk Wilayah IX yang melayani Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, sementara wilayah sebelumnya seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara dipisahkan ke wilayah lain (Wilayah XVI).
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2025 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved