Prosedur Permohonan Informasi
Berikut adalah prosedur permohonan informasi di bidang pendidikan tinggi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX :
- Layanan informasi di LLDIKTI IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha;
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Bagian Umum dengan alamat di Gedung A Lantai 2, Jl. Bung KM.9 Tamalanrea Makassar;
- Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah IX dapat disampaikan secara langsung melalui meja informasi di ULT ataupun melalui laman sipinter.lldikti9.id dengan memilih layanan Permohonan Informasi Publik;
- Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.