Layanan informasi di LLDIKTI IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha.
Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Bagian Umum dengan alamat di Gedung A Lantai 2, Jl. Bung KM.9 Tamalanrea Makassar.
Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah IX dapat disampaikan secara langsung melalui meja informasi di ULT ataupun melalui laman sipinter.lldikti9.id dengan memilih layanan Permohonan Informasi Publik.
Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.
Layanan informasi di LLDIKTI IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha.
Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Bagian Umum dengan alamat di Gedung A Lantai 2, Jl. Bung KM.9 Tamalanrea Makassar.
Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah IX dapat disampaikan secara langsung melalui meja informasi di ULT ataupun melalui laman sipinter.lldikti9.id dengan memilih layanan Permohonan Informasi Publik.
Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI