Tugas dan Fungsi

Lembaya Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), tugas LLDIKTI adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Adapun fungsi yang diselenggarakan oleh LLDIKTI adalah

Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi

Animasi data pengguna

Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi

Animasi data analisa grafik

Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi

Animasi map

Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal

Avatar cewe yang sedang lulus

Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi

Avatar cowo yang sedang menganalisa data grafik

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi

Avatar cowo dengan checklist

Pelaksanaan administrasi.

Avatar cowo yang sedang bekerja
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2025 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved