Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), tugas LLDIKTI adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Adapun fungsi yang diselenggarakan oleh LLDIKTI adalah
Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi
Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal
Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi
Pelaksanaan administrasi.
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI